Apa kita bisa mendapatkan pahala shalat semalam suntuk (penuh) di bulan Ramadhan? Bagaimana caranya?
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ مِنَ الشَّهْرِ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِى السَّادِسَةِ وَقَامَ بِنَا فِى الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ فَقَالَ « إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ». ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِىَ ثَلاَثٌ مِنَ الشَّهْرِ وَصَلَّى بِنَا فِى الثَّالِثَةِ وَدَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا حَتَّى تَخَوَّفْنَا الْفَلاَحَ. قُلْتُ لَهُ وَمَا الْفَلاَحُ قَالَ السُّحُورُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
“Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah melaksanakan shalat malam bersama kami kecuali ketika tersisa tujuh hari bulan Ramadhan (malam ke-23 Ramadhan). Beliau lantas shalat bersama kami hingga berlalu sepertiga malam. Ketika tersisa enam hari (malam ke-24 Ramadhan), beliau tidak shalat bersama kami. Namun ketika tersisa lima hari (malam ke-25 Ramadhan), beliau shalat bersama kami hingga berlalu pertengahan malam. Kami katakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana seandainya kami melakukan shalat sunnah lagi untuk malam yang tersisa ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).”
Beliau tatkala itu tidak shalat bersama kami kecuali ketika Ramadhan tersisa tiga hari (malam ke-27, 28, 29 Ramadhan). Beliau shalat bersama kami pada malam yang ketiga tadi (malam ke-29 Ramadhan). Ketika itu, beliau lantas mengerjakan shalat malam bersama keluarga dan istri-istrinya hingga kami khawatir dengan “falah”. Aku bertanya padanya, “Apa yang dimaksud falah?” Ia menjawab, “Yaitu waktu sahur.” (HR. Tirmidzi no. 806. Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 3: 611. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ
“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Pahala shalat semalam suntuk bisa jadi diperoleh dengan mengerjakan shalat Isya dan Shubuh secara berjama’ah. Inilah makna yang diisyaratkan oleh dalam Tuhfah Al-Ahwadzi (3: 612) oleh Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri. Pemahaman tersebut didukung dari dalil berikut.
Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ
“Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221).
Dan memang dua shalat ini paling berat bagi orang munafik.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً
“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657).
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا في العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً
“Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada shala Isya’ dan shalat Shubuh, tentu mereka akan mendatanginya sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437)
Bisa pula pahala shalat semalam suntuk (semalam penuh) didapati dengan melaksanakan shalat tarawih hingga imam selesai.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya, “Jika seseorang shalat di bulan Ramadhan bersama orang yang melaksanakan shalat 23 raka’at dan ia mencukupkan diri dengan 11 raka’at, artinya tidak merampungkan shalat malam bersama imam hingga selesai. Apakah yang dilakukannya seperti itu sesuai dengan sunnah?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Yang sesuai sunnah adalah mengerjakan shalat hingga imam selesai walau ketika itu imam mengerjakan hingga 23 raka’at. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” Dalam lafazh lain disebutkan, “Dicatatkan baginya pahala shalat malam yang tersisa.” Oleh karena itu, afdhalnya bagi makmum tetap mengikuti shalat imam hingga imam itu selesai, baik imam shalatnya 11 atau 13 atau 23 raka’at. Jadi lebih afdhal jika mengikuti imam hingga imam itu selesai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11: 325. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 153247).
Mau shalat semalam suntuk? Jagalah shalat Shubuh dan Isya secara berjama’ah, juga rutinkan pula shalat tarawih dan ikuti imam hinggga imam selesai.
Semoga kita bisa meraih pahala shalat semalam suntuk ini. Kalau ada kesempatan, jangan sampai disia-siakan.
—
Ba’da Zhuhur, 17 Sya’ban 1436 H di Pesantren DS
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.